Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Tegaskan Pers Tak Perlu Takut UU ITE

DPR Tegaskan Pers Tak Perlu Takut UU ITE
Kamis, 11 April 2019 22:49 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengimbau insan pers tak perlu khawatir tugasnya jurnalistiknya terganggu oleh UU ITE.

"(Karena, red) dalam melaksanakan tugasnya, awak media sudah mengacu pada UU pers dan kode etik jurnalistik," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (11/04/2019).

Tak hanya wartawan, publik secara umum pun, ditegaskan Bamsoet, tak perlu khawatir terhadap UU ITE, karena selain proses pembentukan UU yang sudah sesuai dengan mekanisme DPR dimana masukan dari masyarakat juga diperhitungkan kala itu, kerugian akibat penerapan UU itu pun memiliki jalur penyelesaian hukum.

"(Siapapun, red) yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya UU ITE dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (sebagai pihak, red) yang berwenang menentukan keberlakuan suatu UU," tegas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia, Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman menilai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mungkin digugat kembali.

Muatan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", dinilai menciderai kebebasan pers.

"Itu merugikan jurnalis," jelas Herlambang dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Rabu (10/4/2019).

Sekedar pengingat, pasal tersebut pernah digunakan dalam perkara; Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman yang mengadukan eks jurnalis salah satu media onlien, Zakki Amali ke Polda Jawa Tengah terkait pemberitaan kasus dugaan plagiasi karya ilmiah.

Selain itu, kasus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi yang dipolisikan oleh sejumlah hakim karena keterangannya di media sebagai narasumber.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/