Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
11 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
2 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
47 menit yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi, Polres Dharmasraya Tangkap Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba

Lagi, Polres Dharmasraya Tangkap Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba
Pelaku dan barang bukti diamankan petugas.
Kamis, 28 Maret 2019 23:21 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Aparat Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba, LSP (36), warga Jorong Koto Besar, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar,  Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Hidup Mulia, Kamis (28/3/2019) mengatakan, tersangka ditangkap, Rabu (27/2) malam pukul 20.00 WIB.

"Tersangka LSP yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ditangkap pukul 20.00 WIB di Jalan Simpang Rajo, Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba," ujar AKP Hidup Mulia.

Dari tersangka disita 3 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik kecil bening, 1 buah karet, 1 buah kaca pirex bening, 1 buah slang karet, 1 buah sendok dari pipet berwarna bening, 1 buah plastik klip berwarna bening, 1 buah kotak rokok Marlboro merah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

"Pada saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan barang bukti tersebut, disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Koto Gadang dan warga setempat," kata Kasat Resnarkoba.

Tersangka kemudian dibawa ke RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan test urine dan hasil positif mengandung Metamvetamin (sabu).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna dilakukan penyilidikan lebih mendalam, terkait dari mana asal barang haram tersebut.

"Kedua pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/