Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi x DPR: Tak Perlu Pakai UU Terorisme, Cukup Registrasi Medsos dengan KTP

Komisi x DPR: Tak Perlu Pakai UU Terorisme, Cukup Registrasi Medsos dengan KTP
Ilustrasi. (Istimewa)
Kamis, 28 Maret 2019 18:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah mewacanakan penerapan UU Terorisme bagi penyebar berita bohong (hoaks).

Namun gagasan itu menimbulkan polemik. Anggota Komisi x DPR Anang Hermansyah turut menolak rencana tersebut. Apa alasannya?

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menolak rencana pemerintah menggunakan UU terorisme untuk menangani hoaks dan fitnah di media sosial. Menurut dia, rencana tersebut berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menagangi persoalan hoaks. "Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks," kata Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoaks. Padahal, kata Anang telah banyak pihak yang didakwa melanggar UU ITE karena disebabkan penyebaran berita bohong.

"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran berita bohong?," tandasnya.

Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoaks ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos.

"Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu," kata Anang.

Musisi asal Jember ini menambahkan untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi. "Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi," tambah Anang.

Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun media sosial dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita haoks dan fitnah. "Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/