Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Kasus Pengaturan Skor, Polda Metero Sebut Ada Kemungkinan Joko Driyono Terseret

Dugaan Kasus Pengaturan Skor, Polda Metero Sebut Ada Kemungkinan Joko Driyono Terseret
Rabu, 27 Maret 2019 19:41 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pengerusakan barang bukti Joko Driyono (Jokdri) kemungkinan besar juga tersert dalam kasus pengaturan skor yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (26/3/2019).

"Itu kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain. Apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tetapi semua kemungkian bisa terjadi," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Argo kembali menegaskan, kemungkinan terseretnya Jokdri atau Joko Driyono sangat bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik. Karena menurutnya, penahanan Jokdri adalah subjektifitas penyidik.

"Itu tergantung dari pemeriksaan. Tapi untuk alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang memunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3).

"Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

Sementara itu, Joko Driyono dijerat dengan  Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Olahraga, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/