Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Gerakkan Indonesia Bersih

Wagubri Edy Nasution Ajak Warga Gelorakan Riau Bersih Bebas Sampah Plastik di Pasar Bawah Pekanbaru

Wagubri Edy Nasution Ajak Warga Gelorakan Riau Bersih Bebas Sampah Plastik di Pasar Bawah Pekanbaru
Wakil Gubernur Riau Edy Nasution dalam acara yang ditaja Kejaksaan Tinggi Riau mengajak warga Riau menggelorakan bersih bebas sampah plastik.
Selasa, 26 Maret 2019 08:41 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution, mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk bersama-sama menggelorakan bersih bebas sampah plastik. Hal itu disampaikan Edy Nansution dalam acara Gerakkan Indonesia Bersih Bebas Sampah Plastik di Pasar Bawah, Kota Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).

Edy Nasution mengungkapkam kepada GoRiau.com, pentingnya menjaga kebersihan. Karena menjaga kebersihkan merupakan tugas bersama dan tidak bisa mengandalkan pemerintah saja. Terkhusus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sudah ada perda yang mengaturnya.

"Artinya dari peraturan tentang sampah ini, telah ada aturan mainnya. Namun belum terlaksana dengan baik di Kota Pekanbaru dan sebagai kabupaten/kota di Riau. Untuk itu, perlu kita jaga tata kelola kebersihan ini. Peran serta masyarakat dan instansi terkait perlu kita tingkatkan. Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Tinggi Riau ini," kata mantan Komamdan Korem 031/Wirabima.

Dikatakan Edy Nasution, pemerintah meluncurkan Indonesia Bersih, sebagai gerakan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, swasta dan berbagai pihak demi mewujudkan Indonesia bebas sampah. Untuk mencapai Indonesia sehat dan bersih, pengelolaan sampah hanya menjadi satu bagian. Hal lain yang tak kalah penting soal air bersih, sanitasi laik, dan pengendalian pencemaran lingkungan.

"Pemerintah pusat meminta pemda segera menyusun perda yang mendukung Indonesia bersih dan sehat. Juga mendorong pemda berinovasi dalam pengelolaan sampah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat," ujar Edy Nasution.

Masih diungkapkan Edy Nasution, pemerintah daerah diharapkan bisa membuat kebijakan mengurangi penggunaan plastik. Gerakan Indonesia Bersih (GIB) salah satu bagian dari gerakan revolusi mental sesuai Inpres Nomor 12/2016.

"Gerakan ini mencakup beberapa hal, antara lain peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas. Peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat. Pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik," ungkap Edy Nasution.

Pemerintah, dijelaskan Edy Nasution, telah menerbitkan aturan mengenai persampahan, seperti UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81/2012 soal pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Juga Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Pemerintah.

"Sesuai Perpres Nomor 97/2017, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah paling lama satu tahun sejak aturan ada. Setiap daerah, perlu membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerah masing-masing," jelas Edy Nasution. (advertorial)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/