Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Observers Asing Pantau Pemilu di Indonesia, TKN Jokowi: Yang Penting Jangan Intervensi

Soal Observers Asing Pantau Pemilu di Indonesia, TKN Jokowi: Yang Penting Jangan Intervensi
Selasa, 26 Maret 2019 13:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemilihan umum legislatif dan presiden di Indonesia yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang bakal dimonitoring pemantau asing.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi -Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily meminta masyarakat tidak khawatir.

Karena kata dia, proses pemilu yang melibatkan 33 negara yang bertugas monitoring event pemilu tersebut hanya bersifat mengawasi.

"Penyelenggara pemilu memang mengundang dan menginginkan mereka untuk melakukan pemantauan di Indonesia. Jadi saya kira tidak ada yang perlu dukhawatirkan, ujar Ace kepada GoNews.co, Selasa (26/3/2019 di Jakarta.

Terlebih lagi kata dia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemantauan internasional sudah ada di Indonesia sudah ada sejak pemilu tahun 1999 lalu.

Kehadiran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sejumlah lembaga pemantau dari luar negeri itu kata Ace, sudah tertuang dalam peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantau Pemilu.

"Tapi yang harus dijaga sebetulnya yakni kemandirian penyelenggara pemilu. Jangan sampai diintervensi oleh pihak asing dalam mensukseskan pemilu Indonesia yang demokratis," tandasnya.

Untuk itu, kata Ace, pihaknya berharap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak boleh tergantung pada pemantau asing.

Sebab menurut Ace, pemantau asing itu hanya sebagai observer yang akan melihat proses pencoblosan hingga pemungutan suara nantinya."Yang terpenting jangan intervensi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/