Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Isu Tak Netral, Kapolri Terbitkan Larangan bagi Anggota Polri Berkampanye dan Deklarasi Capres

Soal Isu Tak Netral, Kapolri Terbitkan Larangan bagi Anggota Polri Berkampanye dan Deklarasi Capres
Sabtu, 23 Maret 2019 20:22 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam ajang Pemilu 2019. Surat ini keluar ditengah kontroversi jika korps baju cokelat ini ikut bermain politik.

Dalam salinan surat telegram tertanggal 18 Maret 2019 yang dilansir GoNews.co dari Beritasatu.com Sabtu (23/3/2019) ada 14 poin yang jadi penekanan Tito. Yang pertama larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg.

Lalu dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Juga dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Berikutnya dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Poin lainnya adalah dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto capres, cawapres, atau caleg baik melalui media massa, media online, maupun medsos.

Tak hanya itu, polisi juga dilarang foto bersama capres, cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres, cawapres, caleg, parpol yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Tak ketingggalan, polisi juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres, cawapres, caleg, dan parpol. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres, cawapres, dan caleg.

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres, cawapres, caleg atau Parpol tertentu.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan capres, cawapres, caleg, maupun Parpol. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

Dua yang terakhir adalah dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara pemilu 2019 dan dilarang menjadi panitia pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.

Juru bicara Polri belum merespons saat ditanya Beritasatu.com perihal surat telegram tersebut.

Untuk diketahui belakangan ini polisi memang disibukan dan dikepung dengan isu jika mereka tidak netral.

Mulai dari dukungan menjadi buzzerJokowi dengan aplikasi Sambhar, kesusupan aksi politik dalam beberapa acara Millenial Road Safety Festifal (MRSF), hingga video Jokowi Yes.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritasatu.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/