Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis, 21 Maret 2019 13:14 WIB
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra saat membacakan tuntutan Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamia (21/3).

Jaksa menilai peran Idrus cukup aktif berkomunikasi dengan Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama membahas proyek tersebut.

Jaksa menyebut penerimaan uang oleh Idrus sebesar Rp 2,25 miliar diterima melalui staf Eni bernama Tahta Maharaya. Uang tersebut dipergunakan kepentingan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 18 Desember 2017, dengan agenda penetapan Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan mantan Mensos itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara ada hal meringankan dari tuntutan Idrus yaitu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana dan tidak menikmati hasil kejahatannya.

"Hal yang meringankan sopan, belum pernah dipidana, tidak menikmati hasil kejahatan," ujarnya.

Idrus dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal saat Johannes Budisutrisno Kotjo menemui Setnov untuk membantu memfasilitasinya bertemu dengan pihak PT PLN. Sebab, tidak ada respons dari pihak PLN atas surat PT Samantaka Batubara yang memohon agar proyek pembangkit mulut tambang dimasukan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Setnov kemudian mengutus Eni mengawal Johannes agar mendapatkan proyek tersebut. Karena Setnov tersandung korupsi proyek e-KTP, Eni kemudian berkomunikasi dengan Idrus sebagai pelaksana tugas Ketua Umum.

Beberapa kali, Idrus juga menemui Johannes Budiautrisno Kotjo dan melobi agar mau membantu Eni secara finansial atas pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai kepala daerah di Kabupaten Temanggung.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/