Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biadab! Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban

Biadab! Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban
Kamis, 21 Maret 2019 20:39 WIB
KISARAN - Sungguh keji perbuatan yang dilakukan empat orang pemuda terhadap seorang remaja putri berinisial YN (15).

Keempat sekawanan yaitu Rudi (DPO), Edi Syahputra, Ali Ihsan dan Ramadani tega merudapaksa korban secara bergiliran di kawasan Simpang Janda, Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Asahan pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, peristiwa nahas bagi YN berawal ketika korban bersama teman dekatnya datang ke kawasan Simpang Janda sekitar pukul 18.00 WIB.

Melihat keempat pelaku, korban pun berpindah lokasi ke kawasan Simpang Gadis. "Jadi tersangka Rudi (DPO) mendatangi korban dan temannya. Mengaku sebagai preman stempat, tersangka Rudi lalu mengusir teman YN," kata Faisal di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Rabu (20/3/2019).

Lebih lanjut Faisal menyebutkan, agar korban tidak ikut pergi, maka tersangka Edi Syahputra memegangi tangan YN. Selanjutnya tersangka Rudi menggendong korban yang kemudian menaikkan ke atas sepeda motor dan membawa YN ke lokasi awal. "Begitu sampai di lokasi sepi, maka keempat pelaku merudapaksa YN secara bergantian. Karena sudah tidak berdaya, para tersangka pun merampas cincin dan telepon seluler milik korban," ungkap Faisal.

Setelah puas melakukan perbuatannya para tersangka mengantarkan korban ke rumah orang tuanya dan langsung melarikan diri. Korban pun mengadukan perbuatan para tersangka kepada kedua orang tuanya.

Mendengar perlakukan keji yang diterima anaknya, lantas sang ayah langsung membuat laporan ke Polres Asahan. "Satu per satu tersangka berhasil kami tangkap. Sedangkan tersangka Rudi yang merupakan otak kejahatan terhadap YN, masih dalam pengejaran. Apalagi harta benda korban, cincin dan handphone ada ditangan Rudi," ujarnya

Atas perbuatan para tersangka, maka petugas mengenakan masing-masing pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:TribunMedan
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/