Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
21 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Benarkan Diperiksa KPK, Sekjen DPR: Iya Ini Lagi Otw

Benarkan Diperiksa KPK, Sekjen DPR: Iya Ini Lagi Otw
Kamis, 21 Maret 2019 12:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar tak membantah, jika dirinya hari ini bakal diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua periode tahun 2017-2018.

"Iya nih saya lagi Otw KPK (menuju kpk, red)," ujar Indra Iskandar saat dikonfirmasi GoNews.co, Kamis (21/3).

Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPR dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Marinus Mandacan diagendakan bakal menjalani pemeriksaan.

"Sudah dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba (NPA) terkait kasus pengurusan dana perimbangan APBN-P untuk Kabupaten Arfak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir GoNews.co dari Jawapos.com,

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap keduanya dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Ya kita minta bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap dan Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman sebagai penerima.

KPK menduga Natan memberi suap kepada Sukiman sebesar Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang Rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33,500 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/