Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pembajakan Mobil Pertamina, Polisi Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Pembajakan Mobil Pertamina, Polisi Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Selasa, 19 Maret 2019 20:48 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut hingga kini sudah lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus pembajakan dua mobil tangki milik Pertamina. Sebelumnya polisi baru menetapkan dua orang tersangka saja, yaitu M dan N.

Sedangkan tiga pelaku lagi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah TK, WH, AM. Hingga kini polisi sendiri masih memeriksa lima pelaku lagi yang statusnya masih saksi atau belum ditetapkan jadi tersangka.

"Saat ini ada 5 orang (lagi) sedang kita periksa. Jadi nanti kita mengetahui peran dia apa apakah dia ikut melakukan pidana ini. Saat ini (statusnya) belum kita tetapkan. Nanti kalau sudah selesai baru kita ketahui peran dari mereka," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Maret 2019.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini dua mobil tangki dibajak di lokasi berbeda oleh massa Aksi Mobil Tangki yang membagi-bagi kelompok saat itu. Satu di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, satu lagi di Jalan Artha Gading, Jakarta Utara.

Mobil hendak mendistribusikan solar ke Tol Merak dan Tol Jagorawi. Argo mengatakan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih bisa bertambah, sejauh ini memang masih ada 12 orang lagi yang buron.

"Mereka dikenakan Pasal 365, 368, 170 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya diberitkan. dua mobil tangki yang dihadang dan dilarikan itu berukuran 32 Kilo Liter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.

"Kami telah menerima laporan adanya penghadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut bioslar. Kami sudah melapor pada aparat kepolisian," kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Ayulia, Senin (18/3/2019).

Ayulia menambahkan, dua mobil tangki yang dihadang dan dilarikan itu masing-masing ber plat polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU dan dikemudikan Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

"Pak Cepi sudah diketahui keberadaannya dan sedang dalam perjalanan melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelas Ayulia.

Dipaparkan, penghadangan dan perampasan itu terjadi saat mobil tangki akan mengirim biosolar tujuan SPBU area Tangerang. Saat hendak memasuki pintu Toll Ancol, tiba-tiba ada sekelompok orang sekitar 10 orang turun dari sebuah mobil sejenis pick up mengambil alih kemudi sambil membentak-bentak sopor alias awak mobil tangki.

"Sopir atau awak mobil tangki itu diancamn dan dipaksa turun. Mobil tangki dikuasai oleh kelompok Perampas yang mengatakan mereka akan menuju Istana Negara," kata Ayulia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/