Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Didesak Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Kejagung

KPK Didesak Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Kejagung
Ilustrasi. (istimewa)
Senin, 18 Maret 2019 14:04 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kasus suap jual beli jabatan ternyata masih menghantui birokrasi pemerintahan Jokowi. Terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK Ketua Umum Partai Rohamurmuziy terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Merespon hal tersebut, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko meminta KPK juga mengawasi proses lelang jabatan di Kejaksaan Agung. Hal itu mengingat polemik promosi anak Jaksa Agung, Bayu Adhinugroho sebagai Kajari Jakbar dan Sugeng Riyanta sebagai Kajari Jakpus.

"Jika tak ingin dituding setengah hati, KPK harusnya menyelidiki polemik promosi jabatan di Kejaksaan Agung. Apakah sudah sesuai dengan merit system atau belum," kata Fajar di Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan.

Untuk menyelidiki dugaan jual beli jabatan tersebut, Fajar menyebut KPK bisa menggandeng Kementerian PANRB dan Ombudsman. Hal itu perlu dilakukan mengingat kerugian negara dalam jual beli jabatan per tahun bisa mencapai Rp 35 triliun.

"Asal tahu saja, angka itu hanya menghitung potensi jual beli jabatan untuk posisi di tingkat eselon I, II, dan III saja. Belum termasuk potensi jual beli jabatan di tingkat eselon IV," imbuhnya.

Melihat dugaan potensi kerugian negara akibat jual beli jabatan tersebut, Fajar mendesak KPK untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI,”KPK bisa mencari bukti dengan menyadap nomor-nomor pejabat tinggi di Kejagung, seperti Jambin, ataupun Karopeg. Bahkan Jaksa Agung sekalian," jelasnya.

Fajar pun menantang kejaksaan untuk blak-blakan soal proses dan prosedur pemilihan Bayu dan Sugeng sebagai Kajari. Yakni tahapan proses pengisian jabatan, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon siapa saja, prestasi hingga penetapan.

Terkait alasan bahwa Jaksa Agung abstain dalam rapat pimpinan pemilihan Kajari, Fajar menduga posisi abstain tersebut hanyalah formalitas belaka. "Semoga saja para Jaksa Agung Muda saat mengusulkan nama pejabat tidak sekedar asal bapak senang semata," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/