Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditetapkan Tersangka, Rommy Merasa Dijebak

Ditetapkan Tersangka, Rommy Merasa Dijebak
Sabtu, 16 Maret 2019 13:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saat keluar dari pemeriksaan dan tetapkan jadi tersangka, Rommy terlihat irit bicara.

Saat dimintai tanggapan wartawan, Rommy yang sudah mengenakan baju Orange dengan kacamata hitam itu mengaku dijebak.

"Saya merasa dijebak," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. Romy -begitu ia disapa- diduga menerima Rp300 juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan Romy diduga menerima dari dua orang tersebut dalam dua kali kesempatan.

Pertama yakni Rp250 juta pada tanggal 6 Februari dari Haris dan 15 Maret 2019 dari Muafaq.

"Pada 6 Februari 2019 HRS (Haris) diduga mendatangi rumah RMY (Romy) untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ (Muafaq), HRS, dan AHB (Abdul Wahab, caleg PPP) bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 iuta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ (Muafaq)," lanjutnya.

Suap itu diterima Romy karena mempengaruhi seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan politikus PPP.

Atas perbuatannya, Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/