Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
10 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terungkap, Karena Ini Pelaku Tega Bunuh Kekasihnya dan Membuang Jasad Korban ke Tempat Sampah

Terungkap, Karena Ini Pelaku Tega Bunuh Kekasihnya dan Membuang Jasad Korban ke Tempat Sampah
Selasa, 12 Maret 2019 19:01 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di Kampung Caman Tanah Garapan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, pihak Kepolisian juga menghadirkan langsung tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng. Setidaknya, ada dua lokasi tempat rekonstruksi, pertama di kontrakan tersangka di Gudang Arang, Bekasi.

Lokasi kedua, rekonstruksi digelar di Kali Cibening, Bekasi. "Hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Dalam rekonstruksi itu, 23 adegan diperankan oleh tersangka. Dimana 21 adegan lainnya diperankan di Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.

Saat digelar rekonstruksi, tak sediki warga yang turut menoton. Banyak warga bahkan mencibir pelaku.

"Mulai dari tempat tersangka membunuh korban, sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban. Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," tandasnya.

Untuk diketahui, pembunuhan ini terjadi pada Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi kontrakan pelaku guna menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya meski belum menikah.

Di sana kemudian timbul cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak enam kali hingga korban tewas.

Usai membunuh korban, pelaku pun membuang jasadnya ke TPS Kampung Caman Tanah Garapan dengan kondisi dalam kantong hitam guna menghilangkan jejak.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/