Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terima Surat Putusan Terkait Polemik Kepemiluan OSO, DPR Segera Panggil KPU

Terima Surat Putusan Terkait Polemik Kepemiluan OSO, DPR Segera Panggil KPU
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.
Kamis, 07 Maret 2019 14:12 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti polemik kepemiluan OSO.

"Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (07/03/2019), merujuk pada surat PTUN Jakarta nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019.

Bamsoet menilai, persoalan hukum antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi secara serius. Menurutnya, polemik antar lembaga itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelas mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Selain memanggil KPU, Bamsoet mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan MK dan Mahkamhan Agung (MA) untuk membahasa persoalan tersebut. Menurutnya, kekosongan hukum DCT DPD Pemilu 2019 harus diakhiri agar tak mengganggu jalannya proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bulan Oktober nanti.

"MPR terdiri dari dua unsur, yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 akan terkendala. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari," jelas Bamsoet.

Seperti diketahui, Ketua Umum partai Hanura hingga kini belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang ditetapkan KPU.

Upaya perlawanan OSO terhadap KPU di Mahkamah Agung (MA) dan PTUN telah memenangkan OSO. Tapi KPU tetap tidak memasukkan OSO ke DCT.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/