Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
24 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
6
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

KPU Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Umum Pemilu, Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau Masuk Zona A

KPU Tetapkan Zonasi Kampanye Rapat Umum Pemilu, Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau Masuk Zona A
Rapat penentuan zona kampanye. (GoNews.co)
Kamis, 07 Maret 2019 17:33 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye Rapat Umum peserta Pemilu 2019. Penetapan ini berlangsung dalam rapat koordinasi KPU dengan parpol peserta Pemilu 2019.

Pada sistem zonasi ini, dua kubu petarung Pemilu 2019 yakni TKN 01 dan BPN 02 tidak akan berkampanye dalam satu zona pada saat yang bersamaan sepanjang masa kampanye Rapat Umum berlangsung, yakni sejak 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 atau selama 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara.

Baik TKN 01 maupun BPN 02 memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye di dua zona yang ada secara bergantian per dua hari kampanye.

Tekhnis pemilihan zona dilakukan dengan memilih bola berinisial nama zona (A dan B) dari dalam wadah kaca transparan. Hasilnya, TKN 01 mendapat Zona B sementara BPN 02 mendapat Zona A.

Dengan begitu, "Maka pada hari pertama TKN 01 akan berkampanye di Zona B tanggal 24, BPN 02 akan berkampanye di Zona A, lalu setiap dua hari akan bertukar tempat, begitu seterusnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor KPU Pusat, Jakarta pada Rabu (06/03/2019) petang itu.

"Kalau rapat yang lain tidak mengikuti zona ini. Ini hanya untuk rapat umum dan kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," kata Arief menambahkan.

Zona A sendiri terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sementara Zona B meliputi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Papua Barat.

Hasil rapat koordinasi ini, juga langsung ditetapkan KPU sebagai Surat Keputusan (SK) KPU.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu, Abhan serta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan perwakilan dari Dewan Pers.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/