Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aktivis Kamisan Robertus Roberts Ditangkap, HNW Kaitkan dengan Penahanan Ahmad Dhani

Aktivis Kamisan Robertus Roberts Ditangkap, HNW Kaitkan dengan Penahanan Ahmad Dhani
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menghadiri TeropongSenayan Award di Hotel Mulia. (GoNews.co)
Kamis, 07 Maret 2019 20:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) membandingkan kasus aktivis Robertus Robert dengan kasus musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

"Ahmad Dhani itu hanya bicara tentang penista agama, malah langsung dibui. Sementara kalo yang ini, yang dinyanyikan itu memang begitu langsung nohok TNI, gitu," kata HNW di sela-sela acara "Teropong Senayan Award" di Jakarta, Kamis (07/03/2019).

HNW menegaskan, karena Indonesia negara hukum maka kepolisian diharap bisa bertindak secara profesional dan transparan.

"Kalo ternyata (Robertus, red) bersalah, ya apa boleh buat. Kalau tidak bersalah, ya bebaskan dari jerat hukum,".

Saat ditanya, korelasi penangkapan Rebertus dengan penyempitan ruang menyampaikan aspirasi di alam demokrasi, HNW menjawab, "Iya, apa bedanya dengan Ahmad Dhani,".

Seperti diberitakan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert ditangkap polisi pada Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan aksi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu; melakukan penghinaan melalui nyanyian terhadap institusi TNI, saat Ia berorasi di depan Istana Negara pada Aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.

Penangkapan Robertus, berdasarkan pada surat nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebab video dari aksi Robertus tersebut viral secara daring. Hingga hari ini Kamis (70/03/2019), Robert masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/