Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Walhi Desak Presiden Eksekusi Putusan Hukum terhadal PT MPL Pelalawan

Walhi Desak Presiden Eksekusi Putusan Hukum terhadal PT MPL Pelalawan
Ilustrasi kebakaran lahan di Riau. (dok. BNPB)
Selasa, 05 Maret 2019 02:45 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edo, mendesak presiden Jokowi untuk mengasistensi perkara lahan yang melibatkan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).

Perusahaan ini tercatat sebagai korporasi yang pernah dihukum oleh Mahkamah Agung atas gugatan KLHK sebesar 16 triliun rupiah.

"Jokowi harus tegas memerintahkan Kapolri dan Menteri LHK agar lebih serius mengasistensi perkara ini. Agar penegakan hukum tidak sekedar menyasar masyarakat," kata Edo kepada GoNews.co, Senin (04/02/3019).

"Seharusnya pelaksanaan eksekusi segera dilakukan dan izinnya dicabut. Arealnya bisa didistribusikan ke rakyat," ujar Edo menambahkan.

Dalam perkara itu, PT. MPL digugat Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan tuduhan mengambil kayu di luar areal konsesinya.

"(Ya kan, red) hngga saat ini blm dieksekusi," ujar Edo.

Edo melanjutkan, keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap mafia-mafia lahan juga tak hanya soal kasus PT. MPL, belasan perusahaan lain yang telah menjalani proses hukum juga perlu pengawalan hingga eksekusi putusan.

"Jangan sampai terjadi kejadian ulang bahwa ada 15 korporasi yg dhentikan penyidikannya," tukas Edo.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.

"Kebakaran lahan harus diatas dengan penegakan hukum yang tegas. Ada 11 perusahaan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun," ujar Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).

Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak 2015 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 171 sanksi administrasi dan 11 gugatan perdata, serta 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan.

Namun, belum ada satu pun putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.

Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.

Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.

Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/