Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Indonesia Political Riview Optimis DPR Bisa Rampungkan Empat UU yang Belum Kelar

Indonesia Political Riview Optimis DPR Bisa Rampungkan Empat UU yang Belum Kelar
Selasa, 05 Maret 2019 18:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview, Ujang Komarudin mengaku optimis DPR bisa merampungkan 4 Undang-Undang yang ditargetkan.

Ia kemudian mengisahkan pengalamannya saat menjadi Staf khusus pada tahun 2016.

Kala itu, undang-undang nomor 1/2016 (undang-undang penjaminan) hampir 8 tahun mandeg.

"Diajukan oleh kementerian UMKM ditolak, diajukan oleh Kementerian Keuangan juga ditolak, lewat DPR juga tidak ada. (Kemudian, red) masuklah lewat fraksi Partai Golkar, lalu hanya dalam waktu 4 bulan undang-undang itu bisa diselesaikan,".

Hal tersebut disampaikan Ujang saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi DPR bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (05/03/2019).

Optimisme Ujang, selain karena dirinya pernah 4-5 tahun menjadi staf ahli dan 1 tahun menjadi staf khusus, juga karena masih adanya anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai Ujang berkompeten soal legislasi.

"Dua orang di samping saya adalah jagoan-jagoan dalam legislasi," kata Ujang memuji Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas dan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno yang turut hadir dalam diskusi bertajuk "4 RUU Rampung Sesuai Target?" itu.

Seperti diketahui, DPR tengah diburu waktu untuk merampungkan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang seharusnya bisa disahkan dalam masa persidangan IV.

Keempat RUU tersebut termasuk dalam 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan.

Namun begitu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yakin, jika pihaknya bisa menyelesaikannya. "Di bidang legislasi, kita mempunyai 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah. Baik RUU yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun yang datang dari DPD. Kita optimistis empat RUU dapat disahkan menjadi UU pada masa persidangan ini," kata Bamsoet dalam pidatonya di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019) kemarin.

Bamsoet meminta para pimpinan dan Alat Kelengkapan Anggota Dewan bekerja bersama dengan pemerintah untuk segera merampungkan RUU yang sudah berlarut-larut. Tak lupa, ia meminta pemerintah turut memberikan solusi dalam penyelesaian pembahasan RUU yang sudah ditetapkan bersama dalam Prolegnas.

"Pimpinan Dewan meminta kepada seluruh pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan, bersama-sama dengan pemerintah untuk fokus meningkatkan kinerja di bidang legislasi.

"Mari kita rampungkan RUU yang sudah berlarut-larut dan sudah sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Bamsoet.

Jika komitmen pemerintah sama dengan DPR, lanjutnya, maka pembahasan setiap RUU akan mudah diselesaikan.Keempat RUU yang dimaksud adalah:

1. RUU tentang Perkoperasian.

2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

4. RUU tentang Ekonomi Kreatif.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/