Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
20 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal KTP Milik WNA Mr. Chen, Kemendagri Bilang Sudah Sesuai Undang-undang

Soal KTP Milik WNA Mr. Chen, Kemendagri Bilang Sudah Sesuai Undang-undang
Kamis, 28 Februari 2019 17:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri, Ir. I Gede Suratma menjelaskan bahwa eKTP yang dimiliki oleh Mr. Chen adalah e-KTP legal sesuai dengan UU Kependudukan.

"KTP bagi orang asing itu sudah diatur dalam undang-undang tahun 2006. KTP, pasalnya itu pasal 63 ayat 1," kata Suratma mengawali penjelasannya dalam diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?" di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/02/2019).

Pasal itu, kata Suratma, mengatur bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing pemegang kitab, orang yang sudah berumur 17 tahun; sudah kawin atau pernah kawin, dia wajib memiliki KTP.

Kemudian, Suratma melanjutkan, terjadi kemajuan di bidang tekknologi sehingga UU tersebut pun disempurnakan menjadi UU 24/2013. "Pasalnya tetap dan ayat ini berubah sedikit saja dengan kata elektronik menjadi KTP elektronik,".

Seperti diketahui, KTP elektronik saat ini, mewajibkan warga untuk merekam data biometriknya sementara KTP lama berdasarkan UU lama tidak ada perekaman biometrik karena teknologinya pun belum ada.

"Dengan demikian, KTP atas nama Mr. Chen yang ada di Cianjur dengan teman-teman lainnya itu adalah sesuai dengan amanat UU, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di Cianjur itu mengutamakan dia, tidak!!!," tegas Suratma.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/