Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Belum Dibayar, Jasa Marga: Dana Talangan Kami Belum Diganti

Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Belum Dibayar, Jasa Marga: Dana Talangan Kami Belum Diganti
Kamis, 28 Februari 2019 01:08 WIB
JAKARTA - Menanggapi keluhan warga Kendal yang belum mendapat ganti rugi lahan yang terimbas jalan tol, Direktur Utama PT Jasa Marga ruas Semarang-Batang, Ari Irianto, mengaku tak bisa berbuat banyak.

Pasalnya kata dia, biaya pengadaan lahan yang dikeluarkan telah habis. PT Jasa Marga bahkan masih nombok Rp1,5 triliun pasca pembangunan tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang.

"Totalnya yang harus diganti mencapai Rp45 miliar. Dana talangan kita saja juga belum dibayar, saya juga terus nge-push (mendorong pencairan dana) ke Kementerian Keuangan," kata Ari.

Ari menjelaskan untuk percepatan pembebasan lahan proyek pembangunan tol Trans Jawa itu, PT Jasa Marga awalnya mengeluarkan dana talangan  Rp5,5 triliun. Namun, uang itu baru kembali Rp4 triliun.

Sehingga untuk membayar kembali lahan yang belum bebas, belum bisa dilakukan segera. Alasannya, untuk pengadaan tanah tahun 2016 sampai 2018 lalu, ada perjanjian pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasioanal (PSN) Antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Namun, karena perjanjian itu hanya berlaku sampai tahun 2018, maka di tahun berikutnya sudah tidak ada payung hukum lagi untuk BUJT kembali menalangi.

"Kemarin rapat terakhir diusulkan untuk pembayaran 2019 langsung dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) ke LMAN," katanya.

SPP pun belum bisa dibuat lantaran permasalahan belum lengkapnya pemberkasan dari Badan Pertanahan Negara. Kondisi itu berdampak pada penyelesaian di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lalu, ada juga masalah anggaran.

"Mudah-mudahan dari Kemenkeu, dari PPK bisa melengkapi dokumennya. Dan LMAN bisa segera mencairkan untuk pengembalian," katanya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:viva.co.id
Kategori:Jawa Tengah, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/