Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ombudsman Sumbar Nilai Pemecatan Dosen Bercadar dari IAIN Bukittinggi Perlu Dikaji Ulang

Ombudsman Sumbar Nilai Pemecatan Dosen Bercadar dari IAIN Bukittinggi Perlu Dikaji Ulang
Hayati Syafri saat wisuda doktoral di UNP Padang. (foto: republika.co.id)
Rabu, 27 Februari 2019 22:55 WIB
PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat menyarankan kepada Hayati Syafri, mantan dosen di IAIN Bukittinggi, untuk melapor perihal pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Agama RI, dengan alasan melanggar disiplin pegawai.

Dikutip dari CendanaNews.com, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi, mengatakan, perihal pemecatan Hayati Syafri memiliki keterkaitan dengan persoalan sanksi yang diterimanya dari pihak IAIN Bukittinggi, tentang menggunakan cadar di lingkungan kampus, karena dinilai melanggar kode etik dosen.

“Pemecatan ini berlandaskan atas tidak masuk kerjanya Hayati selama 67 hari kerja sepanjang 2017. Namun Ombudsman melihat, pemecatan itu ada keterkaitan dengan sanksi sebelumnya yang diterima oleh Hayati,” kata Adel, Rabu (27/2/2019).

Adel menjelaskan, keterkaitan dua perihal yang diterima oleh Hayati itu, karena melihat dari rentang waktu antara tahun yang dinilai 67 hari Hayati tidak masuk kerja, dengan tahun Hayati mendapatkan sanski dari IAIN Bukittinggi, terbilang pelik.

Dalam surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, menyebutkan Hayati tidak masuk kerja selama 67 hari pada 2017, hal itu dinyatakan melanggar disiplin pegawai.

Seharusnya, bila Hayati dinilai telah melanggar disiplin pegawai pada tahun 2017, mestinya tahun 2018 adalah waktu yang terbilang masuk akal untuk menerima pemecatan dari Kementerian Agama RI, bukan pada 2019 ini.

“Dulu pada 2018, Hayati telah menyampaikan laporannya ke Ombudsman perihal dugaan penyelewengan administrasi oleh pihak IAIN Bukittinggi, yang membuatnya menerima sanksi tidak diberi jam mengajar. Sehingga waktu itu, Ombudsman pun menindaklanjuti laporan tersebut dan telah memanggil Hayati beserta pihak kampus, dan hasilnya pun kita peroleh,” ucap Adel.

Hasil yang diperoleh, bahwa ada dugaan salah prosedur administrasi yang dilakukan oleh IAIN Bukittingi, terkait kode etik dosen, terutama tentang larangan bercadar.

Persoalan ini pun terus berlanjut hingga dilakukannya pemanggilan Hayati ke Ombudsman, untuk dimintai keterangan serta bukti-bukti dalam bentuk surat-surat, dan dilanjuti dengan pemanggilan pihak IAIN Bukittinggi.

“Kita dapatkan hasilnya, dan memang Ombudsman menyimpulkan ada beberapa hal yang harus diubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Tapi nyatanya tidak ada respons, dan malah Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat yang dilaporkan pihak kampus ke Ombudsman Pusat,” sebutnya.

Untuk itu, Adel menyarankan kepada Hayati untuk memasukkan kembali laporan ke Ombudsman, terkait persoalan baru, yakni dipecatnya dia dari ASN oleh Kementerian Agama RI. ***

Artikel ini sudah tayang pada cendananews.com dengan judul : Ombudsman Sumbar: Pemecatan Hayati Perlu Dikaji Ulang.

Editor:arie rh
Sumber:cendananews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pendidikan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/