Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'YangBayarGajiIbuSiapa?' Dihentikan, Bawaslu Dinilai Tidak Objektif

YangBayarGajiIbuSiapa? Dihentikan, Bawaslu Dinilai Tidak Objektif
Sabtu, 23 Februari 2019 20:39 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar

JAKARTA - Pengamat Politik dari Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah menilai, putusan Bawaslu menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, tidak objektif.

"Buat saya keputusan Bawaslu terhadap pelanggaran yang dilakukan Menkominfo Rudiantara daya nilai tidak objektif, kalau memang pelanggaran ya jatuhkan sanksi yang tegas," kata Iskandarsyah kepada GoNews.co, Sabtu (23/02/2019).

"Dan berhentikan beliau dari jabatan menteri," tukasnya menambahkan.

Iskandarsyah menilai, keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menghentikan kasus yang sebelumnya viral dengan tagar #YangBayarGajiIbuSiapa? ini, bisa menjadi preseden buruk buat publik.

"Kalau saya lihat kasus ini sangat subjektif, jelas sudah yang dilakukan Menkominfo melanggar aturan," demikian Iskandarsyah.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu Monkominfo Rudiantara karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Status laporan nomor perkara 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019 tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi putusan Bawaslu pada Jumat (22/2/2019).

"Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," lanjut bunyi putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Abhan, tersebut.(Zul)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/