Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
19 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
18 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sindikat Pemalsuan SIM Ditangkap Polisi di Padang

Sindikat Pemalsuan SIM Ditangkap Polisi di Padang
ilustrasi
Jum'at, 22 Februari 2019 19:47 WIB
PADANG - Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibongkar aparat kepolisian Padang. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap satu orang pelaku dan saat ini diamankan di Mapolresta Padang.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pemalsu SIM.

Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi (LP) / 126/A/II/2019/SPKT Unit I, pada 19 Februari 2019 dan Surat Perintah Penangkapan No. SP. Kap /40/II/2019/Reskrim, 19 Februari.

Pelaku adalah Pardenis alias Een alias Bin Umar Said, ditangkap di kawasan Seberang Palinggam, Padang Selatan, beberapa hari lalu.

“Iya, pelaku kita tangkap atas dugaan pemalsuan akta autentik dengan cara mengubah golongan SIM,” ujar Kapolresta.

Tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi. Atas kecurigaan anggota Lantas Polresta, akhirnya petugas dapat menangkap pelaku di kawasan Seberang Palinggam.

Dalam penangkapan, petugas menyita SIM BI Umum atas nama Rahmadi dengan No. 0814180303034 yang terbit pada 21 Maret 2018. 31 unit SIM BI, salah satunya atas nama Irpan Syahwil No. 940308140148 terbit pada 3 September 2014.

Selain itu, petugas juga menyita alat sablon SIM, satu botol tiner dan dokumen lainnya.

Dikatakan, SIM B1 tersebut dibuatkan setelah orang membuat SIM baru ke Satuan Lantas Polresta Padang dengan golongan A sesuai prosedur pembuatan SIM.

Tersangka diancam pasal 266 jo 264 jo 263 UU No. 01 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (gsp)

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/