Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hinsatopa Sakit Perut, Sidang Tuntutan Pemalsuan SKGR Ditunda

Hinsatopa Sakit Perut, Sidang Tuntutan Pemalsuan SKGR Ditunda
Persidangan Hinsatofa di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Selasa, 19 Februari 2019 13:39 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau dengan terdakwa Hinsatopa Simatupang. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa sedang sakit perut atau diare.

Awalnya, ketua majelis hakim Riska membuka persidangan. Sesuai jadwal, Senin (18/2/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap pengusaha sawit tersebut. Namun, Hinsatopa meminta sidang ditunda karena dirinya sedang sakit.

JPU Erik meminta kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan saja karena waktu untuk pembacaan nota tuntutan tidak akan lama. "Sebentar saja majelis hakim. Tidak semua kita bacakan. Lima menit saja," kata Erik.

Majelis hakim lalu meminta agar terdakwa  dapat menunggu sebentar saja. "Terdakwa duduk saja biar dibacakan tuntutan, tidak lama," kata Riska didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Asep Koswara.

Namun, terdakwa dan penasehat hukumnya tetap meminta sidang ditunda. "Kita minta ditunda besok (Selasa) yang mulia. Takutnya terdakwa tidak sanggup (menahan sakit)," ucap penasehat hukum Hinsatopa sambil memandang Hinsatopa yang terlihat pucat.

Lalu, Erik kembali memberikan penjelasan kenapa sidang sebaiknya dilakukan saja. Hal itu  karena seharusnya pembacaan tuntutan telah dibacakan pada Jumat (15/2) lalu tapi  saat itu, terdakwa dan penasehat hukumnya meminta penundaan sidang pada Senin (18/2).  "Dari Jumat, kami sudah siap," kata Erik.

Pertimbangan lainnya adalah masa penahanan terhadap Hinsatopa sudah akan habis.

"Mengingat waktu penahanan juga yang mulia. Apalagi waktu sidang kan sudah ditentukan," tutur Erik.

Setelah berkoordinasi kembali, majelis hakim sepakat kalau sidang ditunda pada Selasa (19/2/2019). Syaratnya, terdakwa dan penasehat hukumnya harus komitmen. "Komitmen ya, sidang besok (Selasa)," kata Riska.

Usai sidang, Martin Ginting yang dikonfirmasi, terkait sakit terdakwa membenar kalau mengalami diare. "Katanya iya begitu. Besok ya (sidang)," kata Martin.

Untuk diketahui, perkara ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Sebelum Hinsatopa, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya.  Mereka juga sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Tiga pesakitan di antaranya merupakan mantan Lurah di Pekanbaru. Mereka adalah Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan. Lalu seorang oknum pengacara Agusman Idris, dan Poniman, anak buah Hinsatopa.

Hinsatopa yang juga merupakan mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau ini, ditetapkan sebagai tersangka pada medio Maret 2018 lalu. Itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/