Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Ucapan Tak Pilih Jokowi 'Laknat', Bawaslu Panggil Bupati Kuningan

Soal Ucapan Tak Pilih Jokowi Laknat, Bawaslu Panggil Bupati Kuningan
Senin, 18 Februari 2019 20:46 WIB
JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Kuningan akan memanggil Bupati Kuningan, Acep Purnama, Rabu, 20 Februari 2019. Pemanggilan ini terkait ucapan dia dalam sebuah pidato yang menyebut kepala desa yang tak memilih Jokowi laknat.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polres Kuningan. “Kami sudah membuat surat meminta klarifikasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, waktunya hari Rabu siang," kata Jalil seperti dilansir dari Tempo, Senin, 18 Februari 2019 siang, usai rapat pleno bersama ketua dan komisioner Bawaslu Kuningan terkait kasus ini.

Rencananya, Selasa pagi, Gakkumdu akan memanggil panitia kegiatan, Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PPKD) Cigugur, serta saksi di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan. Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No 9 tahun 2018 tentang Gerakan Hukum Terpadu, proses pelaksanaan selama 7 hari kerja sejak proses penyelidikan berjalan.

"Setelah kami klarifikasi, baru akan ketahuan konteks hukumnya dan melanggar pasal berapa," kata Jalil.

Bupati Kuningan Acep Purnama berpidato di depan tim Relawan Akar Rumput di Hotel Purnama, Cigugur, Kuningan pada Sabtu 15 Februari 2019. Saat itu ada sekitar 40-an orang yang hadir dan tidak mengundang kepala desa.

Dalam video berdurasi 38 detik Acep menyebutkan, "Jokowi nyawer ke desa-desa, sehingga desa bisa dibangun, kepala desa bisa diangkat harkat, martabat, dan derajatnya karena berhasil memimpin di desanya. Makanya sampaikan kepada kepala desa dan perangkat desanya, kalau ada yang tidak mendukung Jokowi berarti laknat," kata Acep.

Setelah video itu viral dan mendapat tanggapan negatif, Bupati Kuningan menyadari salah ucap dan mengaku khilaf. Dia meminta maaf secara resmi dengan membuat video dan surat pernyatan, pada Ahad, 17 Februari 2019 di kantornya.

"Ini murni kesalahan saya tiba-tiba terlontar kata-kata itu, saya meminta maaf," ujar Acep kemarin. Dia juga sudah meminta maaf kepada Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Adepsi) kabupaten Kuningan dan menjelaskan tidak ada niat apa pun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/