Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buru Kredit Macet, BRK dan Kejati Riau Jalin MoU di Bidang Datun

Buru Kredit Macet, BRK dan Kejati Riau Jalin MoU di Bidang Datun
Dari kiri ke kanan, Dirut BRK Irvandi Gustari dan Kepala Kejati Riau Uunh Abdul Syakur.
Senin, 18 Februari 2019 16:48 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - PT Bank Riau Kepri (BRK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Riau melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Di mana, MoU ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah dijalin BRK dengan Kejati Riau sejak dua tahun lalu.

"Mengingat aset BRK itu mencapai Rp27 triliun dan menjadi dua BPD terbesar di Sumatera. Sehingga masalah hukumnya tinggi, makanya kami membutuhkan pendampingan," kata Dirut BRK, Irvandi Gustari usai melakukan MoU bersama Kejati Riau di lantai IV Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Senin (18/2/2019).

Irvandi menjelaskan, bahwa dalam MoU tersebut pihak kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan dari pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum Datun. Di mana pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri untuk menagih kredit macet.

Sejauh ini, kata Irvandi, koordinasi antara BRK dan Kejati Riau sudah sampai kepada pemetaan kredit macet. Sekarang ini, Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di Riau pada tahun 2018 turun menjadi 2,97 persen dibanding tahun sebelumnya yakni 4 persen.

"Kami menangani ini bukan soal adu hukum, tapi bagaimana uang negara itu balik ke kita, memburu kredit macet. Maka dari itu dibutuhkan pendampingan, khususnya dari Kejati Riau," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur membenarkan, bahwa kerja sama dalam bidang Datun ini sekaligus dapat mencegah beberapa kendala seperti kredit macet.

"Jika mereka memberikan kuasa ke kita, maka kita akan siap bantu secara optimal. Dengan MoU ini, biasanya yang kami alami, mereka yang punya kredit macet akan sedikit lebih disiplin melakukan pembayaran. Kami berharapnya BRK bisa menjadi bank besar dan profesional," kata Uung.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/