Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Laporkan Triwulan Penjualan, Disperindag Akan Evaluasi SIUPMB

Tak Laporkan Triwulan Penjualan, Disperindag Akan Evaluasi SIUPMB
internet
Jum'at, 15 Februari 2019 15:11 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan evaluasi Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB) pelaku usaha di Pekanbaru. Pasalnya, data Disperindag tahun 2018, dari 27 pemilik SIUPMB di Peknbaru, hanya 4 diantaranya yang melaporkan penjualan triwulan miliknya.

Hal itu diungkapkan Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat, (15/2/2019). Adapun 4 pemilik SIUPMB yang melapor tersebut adalah Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite.

"Kita akan evaluasi kembali pemilik SIUPMB yang tidak melaporkan penjualan triwulannya," ujarnya.

Aturan melaporkan penjualan triwulan ini berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 20/M-Dag/PER4/2014, pasal 37 poin 4 yang mengatakan pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota.

Ingot melanjutkan, berdasarkan Permendag tersebut pula, pelaku usaha ini bisa diancam dengan pencabutan SIUPMB, apabila dalam evaluasi ditemukan sudah 2 triwulan tak melaporkan penjualan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/