Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
21 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
16 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dari Kunjungan ke Tanjungpinang, DPRD Kuansing Ingatkan Bupati Tentang Hibah Bansos

Dari Kunjungan ke Tanjungpinang, DPRD Kuansing Ingatkan Bupati Tentang Hibah Bansos
Sarjan M
Kamis, 14 Februari 2019 10:24 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Rombongan Komisi C DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan konsultasi ke Biro Kesra Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (13/2/2019). Kunjungan ini berkaitan dengan penyaluran dana bantuan hibah bansos di provinsi tersebut.

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing Sardiyono dan Wakil Ketu Komisi C Sarjan M. Selain itu, juga hadir Pangestuti, Sastra Febriawan, Agussamad, Warsono dan anggota Komisi C lainnya.

Dikatakan Sarjan, setiap tahun Pemkab Kuansing selalu menganggarkan bantuan hibah bansos untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan hingga lembaga adat.

"Dari kunjungan ini, ada beberapa catatan yang bisa dipedomani Pemkab Kuansing dalam penyaluran bansos. Tentunya, mengacu pada PP 13 tahun 2018. Pemberian bansos ini boleh dilaksanakan kalau kebutuhan wajib daerah sudah terakomodir," papar Sarjan.

Pemberian bantuan, lanjut Sarjan, sah-sah saja selama Pemkab Kuansing mampu secara keuangan. Selain itu, kebutuhan daerah dalam rangka menunjang visi misi kepala daerah sudah terpenuhi.

"Terpenting itu, mekanisme penyusunan harus di awal perencanaan yang didukung oleh dokumen permohonan berupa proposal dan tidak ada indikasi masuk di tengah jalan. Jangan ada lagi yang masuk saat bupati safari ramadhan. Sebab, itu menyalahi aturan," papar Sarjan.

Seiring dengan itu, Sarjan mengingatkan agar pemerintah membuat payung hukum, baik Perda ataupun Perbup. Sehingga, penyaluran bantuan punya kekuatan hukum yang jelas.

"Kalau hibah fisik, pemerintah tidak boleh membangun di atas lahan pemerintah," pungkas Sarjan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/