Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aniaya Pacar, Oknum Polisi Polda Riau Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Aniaya Pacar, Oknum Polisi Polda Riau Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Kamis, 14 Februari 2019 16:20 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Riau Adityama yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh hakim Martin Ginting dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dan terdakwa tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan banding

Sebelumnya, Aditya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.

''Pada sidang kemarin, terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,'' terang Jaksa penuntut umum Wilsa, Kamis (14/2/2019)

Pada persidangan yang diketuai Martin Ginting SH, terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan. Akibat tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan memar-memar pada bagian tubuhnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/