Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
19 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
18 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
14 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Ketua MK: Pemenang Pilpres 2019 Bisa Dianggap Ilegal Gara-Gara Gugatan OSO

Mantan Ketua MK: Pemenang Pilpres 2019 Bisa Dianggap Ilegal Gara-Gara Gugatan OSO
Rabu, 13 Februari 2019 17:18 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelvan menilai, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober mendatang terancam tidak sah.

Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menggunakan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019 yang lama yang telah dibatalkan oleh PTUN atas gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat SK itu dari mana? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," kata Hamdan usai menjadi saksi ahli dalam kasus gugatan OSO di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

Ia pun menegaskan, KPU RI harus segera menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Yang mana PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat yang baru dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019," tegasnya.

Seperti diketahui, selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pasca Pemilu. Oleh karena itu, Hamdan menganggap, jika KPU tak segera melaksanakan perintah PTUN, maka bukan tidak mungkin juga pelantikan presiden dan wakil presiden juga ilegal.

"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal," pungkasnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/