Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
5 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
6
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
5 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Inilah 5 Parpol yang Paling Minim Ungkap Data Calegnya

Inilah 5 Parpol yang Paling Minim Ungkap Data Calegnya
Ilustrasi.
Senin, 11 Februari 2019 18:18 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi keterbukaan informasi publik soal data diri calon anggota legislatif. Perludem, mengungkap nama-nama partai yang paling sedikit membuka data diri Calegnya.

"Partai Demokrat, Partai Hanura, PKPI, Partai Garuda, dan Partai NasDem adalah lima partai dengan jumlah ketidaktersediaan profil caleg tertinggi," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni melalui keterangan resminya kepada GoNews.co, Senin (11/02/2019).

Data tersebut, kata Titi, berdasarkan data yang dikumpulkan Perludem dari sistem informasi KPU, infopemilu.kpu.go.id. Per 6 Februari 2019, masih ada 2043 dari 7992 (25.56 persen) caleg yang enggan membuka data diri.

Keterbukaan informasi data diri atau profil Caleg ini, dipandang penting untuk memenuhi hak publik pemilih pada Pemilu 2019 sesuai dengan amanat pasal 14 huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

"Salah satu informasi yang perlu dibuka adalah profil caleg," kata Titi.

Turunan dari pasal itu, Titi melanjutkan, tercermin dalam Peraturan KPU (PKPU) 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR. Dimana, informasi caleg kemudian diakomodasi melalui formulir model BB.2: Daftar Riwayat Hidup dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Di formulir tersebut, Titi memaparkan, terdapat beberapa informasi yang dibutuhkan publik seperti jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana), serta motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon) dan target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota).

Jika formulir tersebut dilengkapi dan dipublikasikan sebagaimana mestinya, maka status khusus Caleg bisa dengan mudah diketahui pemilih.

"Apakah Caleg terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana," ujar Titi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/