Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah Tegaskan UU ITE Bukan Untuk Membungkam Orang Berbicara

Fahri Hamzah Tegaskan UU ITE Bukan Untuk Membungkam Orang Berbicara
Senin, 11 Februari 2019 14:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

GORONTALO - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan UU ITE
tidak dimaksudkan untuk larang orang bicara, dan UU itu tidak berdiri sendiri sebagai UU Pidana umum.

Kecuali kata Fahri,  untuk melengkapi KUHP, karena unsur-unsurnya menyangkut siapa yang punya legal standing itu ada di KUHP

UU ITE itu hanya bisa berdiri sendiri sebagai UU Administrasi ekonomi, ujar Fahri Hamzah menjawab wartawan usai menyampaikan orasi kebangsaannya pada
deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) chapter Gorontalo, di Gorontalo, Minggu (10/2/2019).

"Ini UU untuk administrasi ekonomi sebagai pelengkap UU Resi Gudang, UU Penanaman Modal Asing yang kita buat dari tahub 2006-2008," paparnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menyoroti adanya fenomena kebebasan berpikir dan berbicara yang dibatasi melalui pasal-pasal pemidanaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE dipakai pemerintah dan digandrungi aparat yang membuat aspirasi masyarakat dihentikan," kata Fahri.

Menurut dia, kondisi saat ini tidak bisa dibiarkan yaitu orang menyampaikan kritik atas sebuah persoalan lalu dipidana dengan pasal di UU ITE. "Aparat jangan gandrung menggunakan pasal tersebut apalagi digunakan untuk saling melaporkan demi kepentingan penguasa," ujarnya.

Fahri mencontohkan pernyataan musisi Ahmad Dhani yang menulis pendapatnya di media sosial bahwa pendukung penista agama layak diludahi muka, lalu ditangkap jatuhi hukuman atas pernyataannya tersebut.

Menurut dia, pernyataan Dhani tersebut sama artinya pendukung kriminalitas layak diludahi mukanya seperti pendukung begal, pendukung teroris, dan pendukung pemerkosa.

"Seolah-olah hukum diinterpretasi sepihak untuk kepentingan penguasa, tidak boleh seperti itu," katanya.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami zaman kebangkitan untuk menentang penjajahan kolonial karena kegelisahan pemikiran lalu muncul gerakan perlawanan. Karena itu dia menilai Garbi lahir dari kegelisahan kolektif untuk mengembalikan tradisi kebebasan berpikir dan berpendapat yang ada di Indonesia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/