Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditangkap karena Narkoba, Mantan Anggota TNI Sempat Tantang Polisi dengan Senjata

Ditangkap karena Narkoba, Mantan Anggota TNI Sempat Tantang Polisi dengan Senjata
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi dan Wadir Narkoba, AKBP Rudy Yulianto memperlihatkan senpi milik tersangka narkoba yang ditangkap di Payakumbuh, Senin (11/2). (foto: Guspa Caniago/hariansinggalang.co.id)
Senin, 11 Februari 2019 18:31 WIB
PADANG - Seorang pria berinisial DS yang merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

Pria yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuan TNI tersebut dibekuk dalam kasus peredaran sabu, Jumat (6/2) siang di Kubu Gadang, Payakumbuh Barat.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, dari tersangka disita lima paket sabu dengan berat 219,91 gram, timbangan digital dan satu pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm plus magazine dan sembilan butir amunisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudi Yulianto dalam relisnya, Senin (11/2) mengatakan, mantan oknum TNI itu ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Mantan Kapolres Dharmasraya ini menceritakan, pada penangkapan DS di rumah kontrakannya Perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sarilamak, Harau itu, petugas mendapat tantangan, sebab tersangka saat pengerebekan memegang senjata.

Dengan segala risiko, petugas mengepung rumah tersangka dan melepaskan tembakan peringatan, agar senjata yang dipegangnya dibuang.

Tersangka dapat dibujuk dan senjata yang dipegangnya akhirnya dilempar ke arah petugas.

Dikatakan, tersangka DS ini juga pernah diincar petugas BNP Sumbar dan pada saat penangkapan ketika itu ia berhasil kabur.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (guspa/hsc)

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/