Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Daftar Eks Koruptor Terus Bertambah, Perludem Dorong Parpol dan KPU Buka Informasi Profil Caleg

Daftar Eks Koruptor Terus Bertambah, Perludem Dorong Parpol dan KPU Buka Informasi Profil Caleg
Ilustrasi.
Senin, 11 Februari 2019 18:07 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong partai politik peserta Pemilu serentak 2019 dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk membuka data profil seluruh Caleg.

"Perludem mendorong komitmen keterbukaan partai dan caleg dari masing-masing partai untuk membuka data profil diri," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Senin (11/02/2019).

"Perludem juga mendorong KPU untuk merumuskan data mana saja yang perlu dibuka dan relevan dengan kebutuhan pemilih," kata Titi, menambahkan.

Keterbukaan informasi publik soal data diri Caleg, dinilai Perludem, sesuai dengan amanat pasal 14 huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

"Salah satu informasi yang perlu dibuka adalah profil caleg," kata Titi.

Turunan dari pasal itu, Titi melanjutkan, tercermin dalam Peraturan KPU (PKPU) 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR. Dimana, informasi caleg kemudian diakomodasi melalui formulir model BB.2: Daftar Riwayat Hidup dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Di formulir tersebut, Titi memaparkan, terdapat beberapa informasi yang dibutuhkan publik seperti jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana), serta motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon) dan target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota).

"Sayangnya, [...] per 6 Februari 2019 masih ada 2043 dari 7992 (25.56 persen) caleg yang enggan membuka data diri," kata Titi.

Sebelumnya, Perludem telah merilis 14 nama baru sebagai Caleg eks koruptor. Ini, menambah jumlah nama yang sebelumnya di rilis KPU. Sehingga, total jumlah Caleg eks koruptor per 6 Februari 2019 adalah 63 orang yang terdiri dari; 9 Caleg DPD, 17 Caleg DPRD Provinsi, 29 Caleg DPRD Kabupaten, dan 8 Caleg DPRD Kota.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/