Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Koordinatoriat Wartawan Parlemen Apresiasi Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Koordinatoriat Wartawan Parlemen Apresiasi Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
Romdony Setiawan (tengah) saat pelantikan pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen.
Sabtu, 09 Februari 2019 14:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

"Kami selaku wartawan mengapresiasi keputusan Presiden tersebut. Itu artinya negara hadir dan Presiden memberikan pesan bahwa kerja jurnalis harus dilindungi dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat," kata Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Romdony Setiawan saat menghadiri acara Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Romdony menambahkan Hari Pers Nasional harus menjadi momentum semua pihak untuk menghormati profesi wartawan. Dia mengingatkan jika ada pihak yang merasa dirugikan, yang bersangkutan bisa menempuh mekanisme yang tertuang dalam UU Pers.

"Bukan malah dipersekusi, diintimidasi, apalagi sampai dibunuh. Semua tahapan klarifikasi sudah tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999," pungkasnya.

Selain itu, ia juga menyorot peran jurnalis di era banjir informasi. Saat ini wartawan juga berfungsi meluruskan berita palsu atau hoax yang saat ini perkembangannya terus mengkhawatirkan.

"Ditahun politik, hoax adalah musuh semua pihak. Tak ada keuntungan menyebarkan berita palsu," tuturnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/