Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
24 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
2
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
3
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
4
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
21 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
5
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
14 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Adi Saputra Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Penggelapan & Penadah

Adi Saputra Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Penggelapan & Penadah
Jum'at, 08 Februari 2019 17:44 WIB
TANGERANGSELATAN - Adi Saputra (21), pengendara sepeda motor yang ngamuk dan merusak sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi.

"Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2).

Karena ketidaksesuaian data Samsat itu polisi melakukan penelusuran. Diketahui bahwa motor itu adalah milik Nur Iksan, yang sempat menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang berinisial D.

"Waktu itu digadaikan si pemilik seharga Rp 6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta perbulan dan ketika mampu diambil. Saudara D tidak bisa dihubungi dan didapati sepeda motor itu dibawa Adi Saputra," katanya.

Atas informasi Nur Iksan itu, kemudian polisi bergerak mengamankan Adi Saputra, dengan beberapa pasal yang disangkakan.

"Adi Saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," tuturnya.

Adi dijerat dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.

Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum."

"Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan sepeda motor. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/