Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Rekayasa Pailit PT Advan, Wirawan Tanzil Mangkir dari Panggilan Polisi

Dugaan Rekayasa Pailit PT Advan, Wirawan Tanzil Mangkir dari Panggilan Polisi
Wirawan Tanzil. (Istimewa)
Kamis, 07 Februari 2019 00:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Aparat kepolisian masih mendalami laporan atas dugaan pengajuan surat rekayasa pailit PT Advan Teknologi Solusi oleh tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Tahan Marpaung mengatakan, surat panggilan terhadap Wirawan sebagai terlapor sudah dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.

Sayangnya, Wirawan yang juga pernah sebagai saksi kasus e-KTP itu mangkir dengan alasan sedang marayakan Hari Raya Imlek.

"Surat panggilan sudah dikirim, tapi yang bersangkutan (Wirawan) mengirim surat tidak bisa hadir karena masih suasana Imlek," kata Tahan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (6/2).

Tahan memastikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak terlapor dan saksi. "Pasti lanjut, masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan," terangnya.

Diketahui, Lia selaku pihak pelapor mengadu ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 26 November 2018, dengan laporan Polisi No. Pol: 1948 / K / XI / 2018 / RESTRO JAKPUS.

Dimana, tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo tanpa sepengetahuan Lia sebagai pelapor yang juga pemegang saham diduga telah mengajukan surat rekayasa pailit PT Advan, dan uang pembayaran dari rekanan senilai kurang lebih Rp37 miliar diduga beralih ke PT Avidex Central Ent milik terlapor.

Dimana, ketiga terlapor adalah satu keluarga sebagai pemegang saham di PT Advan dan sekaligus juga pemegang saham di PT Avidex. Dimana, Wirawan adalah suami dari Liana Leo dan Mario adalah putra dari keduanya.

Untuk diketahui, Wirawan dan Liana adalah pemegang saham PT Avidex Central Ent. Sementara, Mario sebagai business development manager di PT Avidex.

Sedangkan di PT Advan, Liana dan Mario sebagai salah satu pemegang saham. Dimana, Mario menjabat Dirut PT Advan dan Liana menjabat sebagai Komisaris PT Advan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/