Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bongkar Kejanggalan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI

Bongkar Kejanggalan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (GoNews.co)
Senin, 04 Februari 2019 09:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Untuk membongkar kejanggalan penahanan Ahmad Dhani, sejumlah Anggota Komisi III DPR akan menyambangi Pengadilan Tinggi DKI, Senin (4/2/2019).

Rencananya, sejumlah Anggota Komisi III DPR RI itu akan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Hal ini juga dibenarkan Fadli, saat dsitemui sejumlah awak media di Gedung DPR, Senin (4/2/2019).

"Kunjungan ini dalam rangka pengawasan karena kasus saudara Ahma Dhani," ujar Fadli kepada wartawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, menurut hukum kasus Ahmad Dhani ini adalah sumir terutama adalah soal penahanan.

"Atas dasar apa Ahmad Dhani ditahan dan pengacara sudah melakukan upaya banding pada hari Kamis sehingga harusnya tidak alasan untuk menahan saudara Ahmad Dhani karena keputusan di pengadilan itu bukan keputusan yang inkracht," tanyanya.

"Menurut KUHP tidak boleh ada penahanan tanpa ada penetapan.Kita belum melihat dan mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani karena surat yang ada itu hanya dari kejaksaan ini tidak boleh dari kejaksaan tanpa penetapan hakim," tandasnya.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda lho penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," tegas Fadli.

Saat ditanya apakah rerencana bertemu Ketua PT DKI Jakarta tidak takut dianggap mengintervensi hukum? Fadli menjawab tidak.

"Tidak. Ini dalam rangka pengawasan. Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," kata Fadli.

Dalam kunjungannya ke PT DKI Jakarta, Fadli akan ditemani anggota Komisi III DPR. Salah satu yang ikut serta adalah anggota F-Gerindra Muhammad Syafii.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/