Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
20 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
21 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
5
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wanita Muda Tega Aborsi, Janin Dibungkus Kemeja dan Dimasukkan ke Ember Biru

Wanita Muda Tega Aborsi, Janin Dibungkus Kemeja dan Dimasukkan ke Ember Biru
Ilustrasi.
Minggu, 03 Februari 2019 16:29 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Seorang wanita bernama Yohana Fransiska Nurpia (22) di laporkan ke Polsek Tanjung Duren karena melakukan aborsi terhadap janin bayi diduga berusia 7 bulan dengan cara meminum obat Cytotec the di sebuah kamar kos Jln. Susilo III D RT. 008/ RW. 004 Kel. Grogol Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia membenarkan soal adanya aksi aborsi terhadap janin bayi tersebut.

"Pada Selasa (29/1) kemarin sekira pukul 23.00 wib aaksi bernama M. Jakaria dihubungi oleh saksi Inez Juniwati yang menginformasikan bahwa ada wanita di kosan yang menggugurkan kandungannya karena hamil diluar nikah," katanya, Minggu (3/1/2019).

Setelah itu, saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Duren dan dirinya bersama anggotanya mendatangi lokasi yang di maksud.

Alhasil setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif ditemukan tersangka yang telah menyimpan janin bayi di dalam ember biru dibungkus baju kemeja warna putih.

"Kami amankan satu buah Gunting Kecil Gagang Hitam, satu buah Handphone Oppo A37 warna gold, satu buah Ember biru muda dan tutupnya, satu buah Kemeja lengan panjang warna putih," tukas dia.

Kini janin itu sudah berada di RS Polri untuk diotopsi guna mengetahui usia bayi tersebut. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan Anak dengan direncanakan lebih dahulu yang tertuang dalam Pasal 342 KUHPidana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/