Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
3 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
2 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gak Cuma Amankan, Bamsoet Desak Polisi Usut Tuntas Penyelundup Satwa

Gak Cuma Amankan, Bamsoet Desak Polisi Usut Tuntas Penyelundup Satwa
Kamis, 31 Januari 2019 16:51 WIB
Penulis: Muhammad Zulfiqar
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Polres Bogor atas pengamanan puluhan ekor satwa dilindungi di Bogor.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, memberi penghargaan langsung saat menjamu Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Andi M Dicky dan jajarannya di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis, (31/01/19).

"Setelah berhasil mengamankan 96 satwa yang dilindungi, kasus ini harus dikembangkan lebih jauh sampai tahap penyelidikan," ujar Bamsoet kepada wartawan.

Sebanyak 96 satwa yang disita tersebut diantaranya terdiri dari 38 ekor merak biru, 25 ekor merak hijau, 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong, dan 3 opsetan kepala rusa. Kesemuanya itu, berhasil diamankan Polres Bogor di sebuah villa di wilayah Kabupaten Bogor.

"Ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kekayaan sumberdaya alam hayati," tutur Bamsoet yang menjadi Legislator Dapil VII Jawa Tengah itu.

Turut hadir dalam pertemuan jamuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaedi Mahesa dan Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Untuk diketahui, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur ketentuan bahwa untuk menangkar satwa yang dilindungi, si pemilik harus mempunyai izin penangkaran yang sah. Jika tidak, akan masuk ke pidana kehutanan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/