Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
22 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
21 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
17 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Riau

Menyalahi Aturan, Bawaslu Kuansing Turunkan 6 Baliho Caleg di Billboard

Menyalahi Aturan, Bawaslu Kuansing Turunkan 6 Baliho Caleg di Billboard
Tim Bawaslu Kuansing menurunkan baliho di billboard, Selasa (29/1/2019)
Rabu, 30 Januari 2019 10:19 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menurunkan secara paksa baliho Calon Legislatif (Caleg) di billboard, Selasa (29/1/2019). Keberadaan baliho tersebut menyalahi aturan.

"Untuk Caleg tidak diperbolehkan di billboard, kecuali untuk pasangan Capres," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing, Rabu (30/1/2019) pagi di Telukkuantan.

Dikatakan Adi, ada enam baliho yang ditertibkan, tersebar di Kota Telukkuantan dan Lubukjambi. Langkah penurunan secara paksa pada billboard berbayar itu diambil setelah para Caleg tidak mengindahkan teguran Bawaslu Kuansing.

"Kita sudah surati beberapa hari sebelumnya. Tapi, mereka mengabaikan peringatan tersebut. Karena, kemaren langsung kita turunkan," ujar Adi.

Dalam penertiban APK ini, Bawaslu Kuansing dibantu oleh Satpol PP dan aparat kepolisian. Bawaslu berharap para Caleg mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam pemasangan APK.

"Harus sesuai dengan lokasi yang di SK-kan KPU. Jika di luar itu, harus ada izin dari pemilik lahan," ujar Adi. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/