Menyalahi Aturan, Bawaslu Kuansing Turunkan 6 Baliho Caleg di Billboard
Penulis: Wirman Susandi
"Untuk Caleg tidak diperbolehkan di billboard, kecuali untuk pasangan Capres," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing, Rabu (30/1/2019) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Adi, ada enam baliho yang ditertibkan, tersebar di Kota Telukkuantan dan Lubukjambi. Langkah penurunan secara paksa pada billboard berbayar itu diambil setelah para Caleg tidak mengindahkan teguran Bawaslu Kuansing.
"Kita sudah surati beberapa hari sebelumnya. Tapi, mereka mengabaikan peringatan tersebut. Karena, kemaren langsung kita turunkan," ujar Adi.
Dalam penertiban APK ini, Bawaslu Kuansing dibantu oleh Satpol PP dan aparat kepolisian. Bawaslu berharap para Caleg mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam pemasangan APK.
"Harus sesuai dengan lokasi yang di SK-kan KPU. Jika di luar itu, harus ada izin dari pemilik lahan," ujar Adi. ***