Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinginnya Ruang Penjara Tak Bikin Jera, Buktinya Residivis Ini Kembali Nekat Berbuat Jahat

Dinginnya Ruang Penjara Tak Bikin Jera, Buktinya Residivis Ini Kembali Nekat Berbuat Jahat
Rabu, 30 Januari 2019 20:21 WIB
Penulis: C. Karundeng
BITUNG - Dinginnya jeruji penjara rupanya tak bisa meluntuhkan niat Romi Paulus (38) melakukan aksi kejahatan. Buktinya, ia kembali ditangkap polisi dengan kasus perampokan di beberapa rumah di Kota Bitung.

Aksinya pun terhenti di tangan Tim Tarsius Polres Bitung. Kebetulan, warga Kekenturan II, Maesa ini ketika diciduk, dia tengah bersembunyi di bawah kolong tempat tidurnya beserta puluhan barang elektronik miliknya.

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, Romi diciduk saat bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Buyungon, Minahasa Selatan, Selasa (29/1).

"Pelaku diduga melakukan pencurian barang elekronik di kota bitung, tersangka di tangkap di dirumah saudaranya bernama IA, saat sedang bersembunyi di bawah tempat tidur. Kemudian tersangka dibawa dan dinterogasi oleh tim. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan pencurian di kota Bitung," kata Steven dalam keterangannya, Rabu (30/1/2019).

Ia melanjutkan, Romi yang bekerja sebagai buruh ini sudah melakukan aksinya di beberapa tempat sejak tahun 2015.

Barang-barang yang dicuri antara lain handpone, komputer, TV, hingga alat-alat elektronik lainnya dari beberapa korban.

"Total kerugian mencapai Rp 25 juta. Motifnya murni ekonomi," jelas Steven.

Romi melakukan aksinya siang hari dan subuh dengan cara mendekati rumah yang ditinggal penghuninya.

Ketika Romi yakin rumah itu sudah tak ada penghuninya, ia lantas mencungkel jendela menggunakan obeng plat hingga terbuka. Dengan leluasa ia mengambil barang yang diinginkan.

Steven melanjutkan, Romi lantas menjual barang -barang elektronik itu dengan harga Rp 500 ribu sampai dngn harga Rp. 1, juta.

"Tersangka sudah tergolong residivis, dengan tindak pidana yang sama yakni pencurian," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini.

Pelaku diduga sudah melakukan aksinya di beberapa tempat. Beberapa saksi diperiksa untuk mendalami adanya kemungkinan pelaku lain. Romi pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/