Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
4 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Riau

Imigrasi Siak Berlakukan Antrian Online, Buat Paspor Jadi Lebih Mudah

Imigrasi Siak Berlakukan Antrian Online, Buat Paspor Jadi Lebih Mudah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak menyerahkan nasi tumpeng kepada Asisten I Setdakab Siak Budi saat HUT Hari Bhakti Imigrasi ke-69 di Siak
Senin, 28 Januari 2019 10:46 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
SIAK SRI INDRAPURA - Dalam rangka HUT Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi melakukan berbagai terobosan yang memudahkan masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas II Siak sudah memberlakukan antrian online bagi masyarakat yang akan mengurus  atau memperpanjang paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa saat ini Imigrasi Kelas II Siak sudah melakukan inovasi dengan memberlakukan antrian online sejak 21 Januari 2019 kemarin.

"Masyarakat lebih dulu diharuskan mengunduh aplikasi antrian online resmi Kantor Imigrasi, sebelum melakukan pengurusan paspor. Melalui antrian online ini, masyarakat tidak perlu mengantri berjam-jam untuk pengurusan paspor," kata Agung usai upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Senin (28/1/2019).

Pengajuan pengurusan paspor, dikatakannya, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Imigrasi. Cukup melalui antrian online, untuk melakukan pengurusan paspor. Jadi, masyarakat sendiri yang menentukan kapan bisa datang untuk mengurus paspor melalui antrian online tersebut.

"Sebelum ada antrian online, masyarakat yang datang mengurus paspor belum tentu bisa dilayani, karena antrian sudah ramai dan panjang. Dengan adanya antrian online ini masyarakat sendiri yang menentukan kapan bisa datang," ungkapnya.

Selain harinya kapan, sambungnya, masyarakat juga bisa menentukan jam berapa bisa datang ke Kantor Imigrasi. Tentunya harus lebih cepat 20 menit sampai sebelum waktu yang sudah dipilih oleh masyarakat.

"Antrian online ini nantinya juga akan diberlakukan untuk Warga Negara Asing. Namun, saat ini masih diprioritaskan untuk masyarakat Indonesia," ujarnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/