11 Orang Asing Dideportasi dari Siak, Penyebabkan Pelecehan Seksual hingga Penyalahgunaan Izin
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kepala Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana kepada GoRiau.com mengatakan, kasus yang dilakukan tenaga kerja asing atau orang asing yang diportasi, meliputi pelecehan seksual dan penyalahgunaan izin.
"Untuk kasus pelecehan seksual, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah selesai, kita lakukan deportasi. 11 orang asing itu, diantaranya 4 orang kewarganegaraan RRC, 1 orang dari negara Eropa, dan selebihnya kewarganegaraan Malaysia," kata Agung usai Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Senin (28/1/2019).
Tenaga kerja asing saat ini yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, sambungnya, ada 187 orang. Dimana konsentrasi tenaga kerja asing hanya ada di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, tepatnya di perusahaan IKPP.
"Kita juga bisa mengawasi secara langsung kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Karena konsentrasinya hanya di daerah tersebut saja, sementara di kecamatan lainnya belum ada terlihat tenaga kerja asing," ungkapnya.
Dikatakan Agung, untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing pihaknya sudah membentuk Tim Pora yang ada diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak. Tim ini nantinya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan bekerja.
"Nantinya, jika ada tenaga kerja asing atau orang asing yang diduga melakukan pelanggaran atau yang tidak memiliki izin tinggal, melalui tim pora itu informasi awal diberikan ke kita. Setelah itu kita lakukan tindakan pengecekan administrasi terlebih dahulu. Kalau ada pelanggaran kita lakukan deportasi," jelasnya. ***