Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
9 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

11 Orang Asing Dideportasi dari Siak, Penyebabkan Pelecehan Seksual hingga Penyalahgunaan Izin

11 Orang Asing Dideportasi dari Siak, Penyebabkan Pelecehan Seksual hingga Penyalahgunaan Izin
Ilustrasi. (int)
Senin, 28 Januari 2019 11:20 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
SIAK SRI INDRAPURA - Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Siak, telah melakukan deportasi terhadap 11 orang asing yang bekerja atau tinggal di Kabupaten Siak, Riau. Kasusnya pun beragam mulai dari izin hingga kasus hukum.

Kepala Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana kepada GoRiau.com mengatakan, kasus yang dilakukan tenaga kerja asing atau orang asing yang diportasi, meliputi pelecehan seksual dan penyalahgunaan izin.

"Untuk kasus pelecehan seksual, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah selesai, kita lakukan deportasi. 11 orang asing itu, diantaranya 4 orang kewarganegaraan RRC, 1 orang dari negara Eropa, dan selebihnya kewarganegaraan Malaysia," kata Agung usai Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Senin (28/1/2019).

Tenaga kerja asing saat ini yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, sambungnya, ada 187 orang. Dimana konsentrasi tenaga kerja asing hanya ada di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, tepatnya di perusahaan IKPP.

"Kita juga bisa mengawasi secara langsung kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Karena konsentrasinya hanya di daerah tersebut saja, sementara di kecamatan lainnya belum ada terlihat tenaga kerja asing," ungkapnya.

Dikatakan Agung, untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing pihaknya sudah membentuk Tim Pora yang ada diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak. Tim ini nantinya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan bekerja.

"Nantinya, jika ada tenaga kerja asing atau orang asing yang diduga melakukan pelanggaran atau yang tidak memiliki izin tinggal, melalui tim pora itu informasi awal diberikan ke kita. Setelah itu kita lakukan tindakan pengecekan administrasi terlebih dahulu. Kalau ada pelanggaran kita lakukan deportasi," jelasnya. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/