Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
23 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahok Bebas, Fahri Hamzah: Selamat Kembali ke Masyarakat

Ahok Bebas, Fahri Hamzah: Selamat Kembali ke Masyarakat
Kamis, 24 Januari 2019 16:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut baik kembalinya bekas Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau BTP ke masyarakat, setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Setiap orang yang telah melewati masa tahanan berhak untuk mendapatkan kebebasan dan harus diucapkan selamat," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Kamis (24/1/2019).

Fahri mengaku senang mendengar berita bebasnya BTP dan berharap yang bersangkutan dapat memulai hidup dan pengabdian kepada bangsa, negara, serta masyarakat.

"Apa bentuk pengabdian itu, hanya Ahok yang tahu apa yang harus dikerjakan. Dan, mudah-mudahan kembalinya ke masyarakat bisa memberikan makna yang lebih besar," tutur politisi dari PKS itu.

Untuk diketahui, BTP alias Ahok dijatuhi hukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Atas pernyataannya itu, Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/