Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

SKTM yang Dibuat Desa atau RT Tidak Berlaku untuk PPDB Tahun Ajaran 2019-2020

SKTM yang Dibuat Desa atau RT Tidak Berlaku untuk PPDB Tahun Ajaran 2019-2020
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal
Selasa, 22 Januari 2019 17:00 WIB
Penulis: Astri Jasiana Nindy
PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan desa dan RT tidak berlaku untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota bertuah pada tahun ajaran 2019-2020.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kementrian Kebudayan dan Pendidikan (Kemendikibud) Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019. Selain itu juga untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Jadi SKTM yang dibuat oleh desa, dan RT tidak berlaku lagi, kecuali surat yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Abdul Jamal di Pekanbaru Selasa, (22/1/2019).

Walaupun SKTM dihapuskan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak akan menghalangi siswa yang kurang mampu dan memiliki prestasi. Ia mengatakan masih banyak harapan untuk masyarakat kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan di tempat yang baik tanpa adanya manipulasi atau pemalsuan dokumen.

Seperti menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang dapat menjamin akurasi data kependudukan. Ia menambahkan bahwa dua kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah ini akan menjadi acuan apakah mampu tidaknya calon peserta didik. ***

Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/