Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Riau

Pemkab Pelalawan Belum Pecat 14 PNS Korupsi

Pemkab Pelalawan Belum Pecat 14 PNS Korupsi
Senin, 21 Januari 2019 14:31 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Darrah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan menyebutkan, 14 PNS telah inkracht belum diberhentikan.

"Kita masih menunggu waktunya, termaauk melihat juga kebijakan daerah lain," kata Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKP2D Kabupaten Pelalawan Jasman, Senin (20/1/2019).

Dijelaskannya, secara keseluruhan masih ada kabupaten ataupun kota di Riau yang belum melaksanakan keputusan bersama tiga Menteri ini.

"Pertimbangan lain juga, surat Gubernur Riau ke Mendagri untuk menunggu putusan MK," ujar Jasman.

Ditegaskannya, Pemkab Pelalawan melalui BKP2D Pelalawan masih menunggu waktu yang tepat untuk memutuskan kebijakan tersebut.

"Jumlahnya, ada 14 orang ASN yang sudah inkrach kasus tipikornya," papar Jasman.

Ia menambahkan, hasil rapat terakhir pemerintah fokus untuk memberhentikan dan memecat ASN yang sudah inkrach kasus tipikornya, sesuai dengan SKB tersebut. "Sementara untuk putusan MK, akan menyesuaikan nantinya," tandas Jasman. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/