Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditjen Pemasyarakatan Belum Terima Surat Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ditjen Pemasyarakatan Belum Terima Surat Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Senin, 21 Januari 2019 23:24 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Padahal telah ramai diberitakan bahwa pemerintah memberikan pembebasan tanpa syarat kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir.

"Sampai saat ini, Ditjenpas belum terima surat keputusan terkait grasi Ustaz ABB," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin 21 Januari 2019.

Diungkapkannya sampai saat ini juga belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Sehingga, Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lapas selama sembilan tahun, dari vonis lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Yusril mengungkapkan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Sementara itu, saat mengunjungi Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019, Presiden Jokowi menyatakan bahwa alasan pembebasan Ba'asyir adalah karena alasan kemanuasiaan. okowi lebih banyak melihat keputusannya untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir lantaran kesehatan dan sisi kamanusiaan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/