Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
57 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Riau

Genjot Gadis 15 Tahun Hingga Melahirkan, Pemuda di Rohul Ditangkap Polisi

Genjot Gadis 15 Tahun Hingga Melahirkan, Pemuda di Rohul Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Int)
Minggu, 20 Januari 2019 19:30 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - RH (24), seorang pemuda yang berdomisili di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau ditangkap polisi. Pasalnya, dia mencabuli gadis usia 15 tahun hingga melahirkan.

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melahirkan anak laki-laki yang notabene hasil perbuatan pelaku. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku kurun waktu Januari 2017 sampai Mei 2017.

''Anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Pekanbaru. Karena selama ini dia buronan, akhirnya petugas mencari keberadaan pelaku,'' kata Hasyim, Minggu (20/1/2019).

Anggota Reskrim melakukan penyelidikan ke Pekanbaru. Setelah tiba, petugas mengendus keberadaan dan posisi pelaku di sebuah rumah temannya.

''Begitu mengetahui keberadaan RH, anggota kita langsung ke lokasi dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu,'' ucap Hasyim.

Kepada polisi, RH mengakui dirinya ada melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu sering dilakukannya sejak Januari 2017 hingga Mei 2017.

''Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap RH, dan menghubungi korban serta orang tuanya untuk datang. Kita lakukan sampel darah bayi itu dan pelaku untuk dicek,'' kata Hasyim.

Hasyim menyebutkan, pengambilan tes DNA korban dan bayinya dilakukan di Klinik Polres Rohul pada Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, disaksikan korban dan keluarganya, serta keluarga pelaku.

''Kemudian sampel darah dibungkus serta disegel dan dikirim ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diketahui hasil DNA,'' pungkasnya. (gs1)

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/